Sabtu, 29 November 2014

JENIS - JENIS ASURANSI DAN CARA PERHITUNGAN PREMI ASURANSI



JENIS - JENIS ASURANSI DAN CARA PERHITUNGAN PREMI ASURANSI

PENGERTIAN ASURANSI

Asuransi merupakan suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk penggantian kepadanya karena suatu kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tidak tentu. Dari segi ekonomi, asuransi berarti suatu pengumpulan dana yang dapat dipakai untuk menutup atau memberi ganti rugi kepada orang yang mengalami kerugian.

Enam Macam Prinsip Dasar Asuransi       :
1.             Insurable Interest
Hak untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatu hubungan keuangan, antara tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara hokum.

2.             Utmost Good Faith
Suatu tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua fakta yang material (material fact) mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta maupun tidak. Artinya adalah : si penanggung harus dengan jujur menerangkan dengan jelas segala sesuatu tentang luasnya syarat/kondisi dari asuransi dan si tertanggung juga harus memberikan keterangan yang jelas dan benar atas obyek atau kepentingan yang dipertanggungkan.

3.             Proximate Cause
Suatu penyebab aktif, efisien yang menimbulkan rantaian kejadian yang menimbulkan suatu akibat tanpa adanya intervensi suatu yang mulai dan secara aktif dari sumber yang baru dan independen.

4.             Indemnity
Suatu mekanisme dimana penanggung menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian (KUHD pasal 252, 253 dan dipertegas dalam pasal 278).
5.             Subrogation
Pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar.

6.             Contribution
Sedangkan adalah hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang sama-sama menanggung, tetapi tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan indemnity.


JENIS - JENIS ASURANSI

Ø Asuransi Kerugian
Asuransi kerugian adalah asuransi yang memberikan jasa dalam penanggulangan risiko atas kerugian, kehilangan manfaat, dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga, yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti.
Contoh       :
·         Asuransi Kebakaran
Merupakan pertanggungan yang menjamin kerugian/kerusakan atas harta benda yang disebabkan oleh kebakaran.

Ø Asuransi Jiwa
Asuransi jiwa adalah asuransi yang memberikan jasa dalam penanggulangan risiko yang dikaitkan dengan hidup atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan.

Contoh       :
·           Asuransi Perorangan
Merupakan suatu bentuk kerja sama antara orang-orang yang ingin menghindarkan atau minimal mengurangi resiko yang diakibatkan oleh :
1.      Resiko Kematian
2.      Resiko Hari Tua
3.      Resiko Kecalakaan





Ø Asuransi Sosial
Asuransi Sosial adalah program asuransi yang diselenggarakan secara wajib berdasarkan suatu Undang-Undang, dengan tujuan untuk memberikan perlindungan dasar bagi kesejahteraan masyarakat dan tidak bertujuan untuk mendapatkan keuntungan komersial.
Contoh       :
·         Asuransi Sosial Tenaga Kerja (ASTEK) yang mana keikutsertaan dari pekerja terhadap asuransi ini adalah wajib
PREMI ASURANSI
Pengertian Premi
Premi adalah pembayaran dari tertanggung kepada penanggung, sebagi imbalan jasa atas pengalihan resiko kepada penanggung.

Contoh Perhitungan Premi      :
Cara Menghitung Uang Pertanggungan:
1.             Human Life Value (HLV)
Anak yang terkecil berumur 1  tahun, pendidikan anak terkecil sampe dengan usia 23 tahun. Maka perlu perlindungan yang menggantikan penghasilan Ayah selama 23 tahun. Maka Ayah memerlukan perlindungan dengan uang peratnggungan sebesar:
Masa pertanggungan X penghasilan bulanan X 12 bulanan.
23 tahun X Rp.10.000.000,00 X 12 bulan = Rp.2.760.000.000,00
Karena penghasilan Ayah sama dengan penghasilan Ibu, maka Ibu pun memerlukan perlindungan dengan Uang Pertanggungan sebesar Rp.2.760.000.000,00

2.       Base Income
Untuk contoh ini, nilai bunga deposito minimal harus sama dengan kebutuhan rumah tangga per bulan yaitu 10 juta per bulan.
suku bunga deposito saat ini 6 % dan pajak 20 % maka bunga deposito nett sebesar 4,8% per tahun.
Penghasilan pertahun = Uang Pertanggungan  X suku bunga nett pertahun
UANG  PERTANGGUNGAN  =  120.000.000
4,8 %
UP = 2.500.000.0000 (2,5 Miliar)
Artinya jika terjadi musibah yang menimpa Sang Ayah, maka asuransi akan memberikan uang sebesar 2.5 Miliar rupiah kepada keluarga yang ditinggalkan.

esutomo.staff.gunadarma.ac.id/.../files/.../JENIS-JENIS+ASURANSI.ppt
http://pandjiharsanto.com/2011/06/23/cara-menghitung-uang-pertangungan-asuransi-jiwa/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar