JENIS - JENIS ASURANSI DAN CARA PERHITUNGAN PREMI ASURANSI
PENGERTIAN
ASURANSI
Asuransi merupakan suatu
perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang
tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk penggantian kepadanya karena
suatu kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin akan
dideritanya karena suatu peristiwa yang tidak tentu. Dari segi ekonomi,
asuransi berarti suatu pengumpulan dana yang dapat dipakai untuk menutup atau
memberi ganti rugi kepada orang yang mengalami kerugian.
Enam
Macam Prinsip Dasar Asuransi :
1.
Insurable
Interest
Hak untuk mengasuransikan, yang
timbul dari suatu hubungan keuangan, antara tertanggung dengan yang
diasuransikan dan diakui secara hokum.
2.
Utmost
Good Faith
Suatu tindakan untuk mengungkapkan
secara akurat dan lengkap, semua fakta yang material (material fact) mengenai
sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta maupun tidak. Artinya adalah : si
penanggung harus dengan jujur menerangkan dengan jelas segala sesuatu tentang
luasnya syarat/kondisi dari asuransi dan si tertanggung juga harus memberikan
keterangan yang jelas dan benar atas obyek atau kepentingan yang
dipertanggungkan.
3.
Proximate
Cause
Suatu penyebab aktif, efisien yang
menimbulkan rantaian kejadian yang menimbulkan suatu akibat tanpa adanya
intervensi suatu yang mulai dan secara aktif dari sumber yang baru dan
independen.
4.
Indemnity
Suatu mekanisme dimana penanggung menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian (KUHD pasal 252, 253 dan dipertegas dalam pasal 278).
Suatu mekanisme dimana penanggung menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian (KUHD pasal 252, 253 dan dipertegas dalam pasal 278).
5.
Subrogation
Pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar.
Pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar.
6.
Contribution
Sedangkan adalah hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang sama-sama menanggung, tetapi tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan indemnity.
Sedangkan adalah hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang sama-sama menanggung, tetapi tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan indemnity.
JENIS
- JENIS ASURANSI
Ø Asuransi
Kerugian
Asuransi kerugian adalah asuransi yang memberikan jasa dalam penanggulangan risiko
atas kerugian, kehilangan manfaat, dan tanggung jawab hukum kepada pihak
ketiga, yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti.
Contoh :
·
Asuransi
Kebakaran
Merupakan pertanggungan yang menjamin
kerugian/kerusakan atas harta benda yang disebabkan oleh kebakaran.
Ø Asuransi
Jiwa
Asuransi jiwa adalah asuransi yang memberikan jasa dalam penanggulangan risiko
yang dikaitkan dengan hidup atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan.
Contoh :
·
Asuransi
Perorangan
Merupakan
suatu bentuk kerja sama antara orang-orang yang ingin menghindarkan atau
minimal mengurangi resiko yang diakibatkan oleh :
1.
Resiko
Kematian
2.
Resiko Hari
Tua
3.
Resiko
Kecalakaan
Ø Asuransi Sosial
Asuransi
Sosial adalah program asuransi yang diselenggarakan secara wajib berdasarkan
suatu Undang-Undang, dengan tujuan untuk memberikan perlindungan
dasar bagi kesejahteraan masyarakat dan tidak bertujuan untuk mendapatkan keuntungan komersial.
Contoh :
·
Asuransi Sosial Tenaga Kerja (ASTEK)
yang mana keikutsertaan dari pekerja terhadap asuransi ini adalah wajib
PREMI ASURANSI
Pengertian Premi
Premi adalah pembayaran dari tertanggung kepada penanggung, sebagi
imbalan jasa atas pengalihan resiko kepada penanggung.
Contoh
Perhitungan Premi :
Cara Menghitung Uang Pertanggungan:
1.
Human
Life Value (HLV)
Anak yang terkecil berumur 1
tahun, pendidikan anak terkecil sampe dengan usia 23 tahun. Maka perlu perlindungan
yang menggantikan penghasilan Ayah selama 23 tahun. Maka Ayah memerlukan
perlindungan dengan uang peratnggungan sebesar:
Masa pertanggungan X penghasilan
bulanan X 12 bulanan.
23 tahun X Rp.10.000.000,00 X 12
bulan = Rp.2.760.000.000,00
Karena penghasilan Ayah sama dengan
penghasilan Ibu, maka Ibu pun memerlukan perlindungan dengan Uang Pertanggungan
sebesar Rp.2.760.000.000,00
2.
Base Income
Untuk contoh ini, nilai bunga
deposito minimal harus sama dengan kebutuhan rumah tangga per bulan yaitu 10
juta per bulan.
suku bunga deposito saat ini 6 % dan
pajak 20 % maka bunga deposito nett sebesar 4,8% per tahun.
Penghasilan pertahun = Uang
Pertanggungan X suku bunga nett pertahun
UANG PERTANGGUNGAN =
120.000.000
4,8 %
UP = 2.500.000.0000 (2,5 Miliar)
Artinya jika terjadi musibah yang
menimpa Sang Ayah, maka asuransi akan memberikan uang sebesar 2.5 Miliar rupiah
kepada keluarga yang ditinggalkan.
esutomo.staff.gunadarma.ac.id/.../files/.../JENIS-JENIS+ASURANSI.ppt
http://pandjiharsanto.com/2011/06/23/cara-menghitung-uang-pertangungan-asuransi-jiwa/