Sabtu, 29 November 2014

JENIS - JENIS ASURANSI DAN CARA PERHITUNGAN PREMI ASURANSI



JENIS - JENIS ASURANSI DAN CARA PERHITUNGAN PREMI ASURANSI

PENGERTIAN ASURANSI

Asuransi merupakan suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk penggantian kepadanya karena suatu kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tidak tentu. Dari segi ekonomi, asuransi berarti suatu pengumpulan dana yang dapat dipakai untuk menutup atau memberi ganti rugi kepada orang yang mengalami kerugian.

Enam Macam Prinsip Dasar Asuransi       :
1.             Insurable Interest
Hak untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatu hubungan keuangan, antara tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara hokum.

2.             Utmost Good Faith
Suatu tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua fakta yang material (material fact) mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta maupun tidak. Artinya adalah : si penanggung harus dengan jujur menerangkan dengan jelas segala sesuatu tentang luasnya syarat/kondisi dari asuransi dan si tertanggung juga harus memberikan keterangan yang jelas dan benar atas obyek atau kepentingan yang dipertanggungkan.

3.             Proximate Cause
Suatu penyebab aktif, efisien yang menimbulkan rantaian kejadian yang menimbulkan suatu akibat tanpa adanya intervensi suatu yang mulai dan secara aktif dari sumber yang baru dan independen.

4.             Indemnity
Suatu mekanisme dimana penanggung menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian (KUHD pasal 252, 253 dan dipertegas dalam pasal 278).
5.             Subrogation
Pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar.

6.             Contribution
Sedangkan adalah hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang sama-sama menanggung, tetapi tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan indemnity.


JENIS - JENIS ASURANSI

Ø Asuransi Kerugian
Asuransi kerugian adalah asuransi yang memberikan jasa dalam penanggulangan risiko atas kerugian, kehilangan manfaat, dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga, yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti.
Contoh       :
·         Asuransi Kebakaran
Merupakan pertanggungan yang menjamin kerugian/kerusakan atas harta benda yang disebabkan oleh kebakaran.

Ø Asuransi Jiwa
Asuransi jiwa adalah asuransi yang memberikan jasa dalam penanggulangan risiko yang dikaitkan dengan hidup atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan.

Contoh       :
·           Asuransi Perorangan
Merupakan suatu bentuk kerja sama antara orang-orang yang ingin menghindarkan atau minimal mengurangi resiko yang diakibatkan oleh :
1.      Resiko Kematian
2.      Resiko Hari Tua
3.      Resiko Kecalakaan





Ø Asuransi Sosial
Asuransi Sosial adalah program asuransi yang diselenggarakan secara wajib berdasarkan suatu Undang-Undang, dengan tujuan untuk memberikan perlindungan dasar bagi kesejahteraan masyarakat dan tidak bertujuan untuk mendapatkan keuntungan komersial.
Contoh       :
·         Asuransi Sosial Tenaga Kerja (ASTEK) yang mana keikutsertaan dari pekerja terhadap asuransi ini adalah wajib
PREMI ASURANSI
Pengertian Premi
Premi adalah pembayaran dari tertanggung kepada penanggung, sebagi imbalan jasa atas pengalihan resiko kepada penanggung.

Contoh Perhitungan Premi      :
Cara Menghitung Uang Pertanggungan:
1.             Human Life Value (HLV)
Anak yang terkecil berumur 1  tahun, pendidikan anak terkecil sampe dengan usia 23 tahun. Maka perlu perlindungan yang menggantikan penghasilan Ayah selama 23 tahun. Maka Ayah memerlukan perlindungan dengan uang peratnggungan sebesar:
Masa pertanggungan X penghasilan bulanan X 12 bulanan.
23 tahun X Rp.10.000.000,00 X 12 bulan = Rp.2.760.000.000,00
Karena penghasilan Ayah sama dengan penghasilan Ibu, maka Ibu pun memerlukan perlindungan dengan Uang Pertanggungan sebesar Rp.2.760.000.000,00

2.       Base Income
Untuk contoh ini, nilai bunga deposito minimal harus sama dengan kebutuhan rumah tangga per bulan yaitu 10 juta per bulan.
suku bunga deposito saat ini 6 % dan pajak 20 % maka bunga deposito nett sebesar 4,8% per tahun.
Penghasilan pertahun = Uang Pertanggungan  X suku bunga nett pertahun
UANG  PERTANGGUNGAN  =  120.000.000
4,8 %
UP = 2.500.000.0000 (2,5 Miliar)
Artinya jika terjadi musibah yang menimpa Sang Ayah, maka asuransi akan memberikan uang sebesar 2.5 Miliar rupiah kepada keluarga yang ditinggalkan.

esutomo.staff.gunadarma.ac.id/.../files/.../JENIS-JENIS+ASURANSI.ppt
http://pandjiharsanto.com/2011/06/23/cara-menghitung-uang-pertangungan-asuransi-jiwa/

Selasa, 04 November 2014

Asuransi dan Manajemen Risiko



PENGERTIAN ASURANSI
Asuransi merupakan suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk penggantian kepadanya karena suatu kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tidak tentu.

Asuransi mempunyai dua fungsi yaitu :
1.             Fungsi utama asuransi adalah sebagai pengalihan risiko, pengumpulan dana dan premi yang seimbang.
2.             Fungsi skunder asuransi adalah untuk merangsang pertumbuhan usaha, mencegah kerugian, pengendalian kerugian, memiliki manfaat sosial dan sebagai tabungan. Sedangkan fungsi tambahan asuransi adalah sebagai investasi dana dan invisible earnings.

Dalam dunia asuransi ada 6 macam prinsip dasar yang harus dipenuhi, yaitu :
1.             Insurable Interest
Hak untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatu hubungan keuangan, antara tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum.

2.             Utmost Good Faith
Suatu tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua fakta yang material (material fact) mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta maupun tidak. Artinya adalah : si penanggung harus dengan jujur menerangkan dengan jelas segala sesuatu tentang luasnya syarat/kondisi dari asuransi dan si tertanggung juga harus memberikan keterangan yang jelas dan benar atas obyek atau kepentingan yang dipertanggungkan.

3.             Proximate Cause
Suatu penyebab aktif, efisien yang menimbulkan rantaian kejadian yang menimbulkan suatu akibat tanpa adanya intervensi suatu yang mulai dan secara aktif dari sumber yang baru dan independen.


4.             Indemnity
Suatu mekanisme dimana penanggung menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian (KUHD pasal 252, 253 dan dipertegas dalam pasal 278).

5.             Subrogation
Pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar.

6.             Contribution
Sedangkan adalah hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang sama-sama menanggung, tetapi tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan indemnity.



PENGERTIAN MANAJEMEN RISIKO

Manajemen Risiko merupakan suatu pendekatan terstruktur/metodologi dalam mengelola ketidakpastian yang berkaitan dengan ancaman; suatu rangkaian aktivitas manusia termasuk: Penilaian risiko, pengembangan strategi untuk mengelolanya dan mitigasi risiko dengan menggunakan pemberdayaan/pengelolaan sumberdaya.
Pelaksanaan manajemen risiko adalah untuk mengurangi risiko yang berbeda-beda yang berkaitan dengan bidang yang telah dipilih pada tingkat yang dapat diterima oleh masyarakat. Hal ini dapat berupa berbagai jenis ancaman yang disebabkan oleh lingkungan, teknologi, manusia, organisasi dan politik.

Sedangkan Risiko sendiri merupakn suatu ketidakpastian sebuah perusahaan atau seseorang yang mengalami antara Rugi atau mendapatkan Laba.

Risiko dikategorikan ke dalam dua bentuk    :
1.      Risiko Spekulatif
Risiko Spekulatif merupakan risiko yang dihadapi suatu perusahaan atau seseorang dimana terdapat dua kemungkinan yang akan terjadi pada bisnis yang sedang dijalaninya yaitu kemungkinan apakah akan menjadi sebuah Laba atau mungkin akan mengalami Kerugian dari beberapa waktu kedepan.
2.      Risiko Murni
Risiko Murni merupakan risiko yang dapat merugikan atau tidak akan menguntungkan. Misalnya terjadi kebanjiran yang tidak dapat dihindari lagi oleh perusahaan atau seseorang tersebut sehingga dokumen atau perlengkapan yang dimilki oleh perusahaan atau seseorang tersebut tidak dapat di selamatkan lagi maka itu dapat dikatakan sebagai Risiko Murni. Jadi tidak mendapatkan keuntuntgan atau menjadi rugi bagi sebuah perusahaan atau seseorang tersebut. Maka dari itu sebuah perusahaan harus dapat diasuransikan.




Tujuan Manajemen Risiko
1)      Tujuan sebelum terjadinya peril
·         Hal-hal yang bersifat ekonomis, misalnya upaya menanggulangi kemungkinan kerugian dengan cara yang paling ekonomis.
·         Hal-hal yang bersifat nonekonomis, misalnya upaya untuk mengurangi kecemasan
·         Tindakan penanggulangan risiko dilakukan untuk memenuhi kewajiban yang berasal dari pihak ketiga/ pihak luar perusahaan.
2)      Tujuan setelah terjadinya peril
·         Menyelamatkan operasi perusahaan.
·         Mencari upaya-upaya agar operasi perusahaan tetap berlanjut sesudah perusahaan terkena peril.
·         Mengupayakan agar pendapatan perusahaan tetap mengalir, meskipun tidak sepenuhnya, paling tidak cukup untuk menutup biaya variabelnya.
·         Mengusahakan tetap berlanjutnya pertumbuhan usaha bagi perusahaan yang sedang melakukan pengembangan usaha.
·         Berupaya tetap dapat melakukan tanggung jawab sosial dari perusahaan.

Referensi :
WIKIPEDIA