PENGERTIAN
ASURANSI
Asuransi merupakan suatu perjanjian dengan
mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan
menerima suatu premi, untuk penggantian kepadanya karena suatu kerusakan atau
kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin akan dideritanya karena
suatu peristiwa yang tidak tentu.
Asuransi
mempunyai dua fungsi yaitu :
1.
Fungsi utama asuransi adalah sebagai
pengalihan risiko, pengumpulan dana dan premi yang seimbang.
2.
Fungsi skunder asuransi adalah untuk
merangsang pertumbuhan usaha, mencegah kerugian, pengendalian kerugian,
memiliki manfaat sosial dan sebagai tabungan. Sedangkan fungsi tambahan
asuransi adalah sebagai investasi dana dan invisible earnings.
Dalam dunia asuransi ada 6 macam prinsip
dasar yang harus dipenuhi, yaitu :
1.
Insurable
Interest
Hak untuk mengasuransikan, yang
timbul dari suatu hubungan keuangan, antara tertanggung dengan yang
diasuransikan dan diakui secara hukum.
2.
Utmost Good Faith
Suatu tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua fakta yang material (material fact) mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta maupun tidak. Artinya adalah : si penanggung harus dengan jujur menerangkan dengan jelas segala sesuatu tentang luasnya syarat/kondisi dari asuransi dan si tertanggung juga harus memberikan keterangan yang jelas dan benar atas obyek atau kepentingan yang dipertanggungkan.
Suatu tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua fakta yang material (material fact) mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta maupun tidak. Artinya adalah : si penanggung harus dengan jujur menerangkan dengan jelas segala sesuatu tentang luasnya syarat/kondisi dari asuransi dan si tertanggung juga harus memberikan keterangan yang jelas dan benar atas obyek atau kepentingan yang dipertanggungkan.
3.
Proximate Cause
Suatu penyebab aktif, efisien yang menimbulkan rantaian kejadian yang menimbulkan suatu akibat tanpa adanya intervensi suatu yang mulai dan secara aktif dari sumber yang baru dan independen.
Suatu penyebab aktif, efisien yang menimbulkan rantaian kejadian yang menimbulkan suatu akibat tanpa adanya intervensi suatu yang mulai dan secara aktif dari sumber yang baru dan independen.
4.
Indemnity
Suatu mekanisme dimana penanggung menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian (KUHD pasal 252, 253 dan dipertegas dalam pasal 278).
Suatu mekanisme dimana penanggung menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian (KUHD pasal 252, 253 dan dipertegas dalam pasal 278).
5.
Subrogation
Pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar.
Pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar.
6.
Contribution
Sedangkan adalah hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang sama-sama menanggung, tetapi tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan indemnity.
Sedangkan adalah hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang sama-sama menanggung, tetapi tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan indemnity.
PENGERTIAN
MANAJEMEN RISIKO
Manajemen Risiko
merupakan suatu pendekatan terstruktur/metodologi
dalam mengelola ketidakpastian yang berkaitan dengan ancaman; suatu rangkaian
aktivitas manusia termasuk: Penilaian risiko,
pengembangan strategi untuk mengelolanya dan mitigasi risiko dengan
menggunakan pemberdayaan/pengelolaan sumberdaya.
Pelaksanaan manajemen
risiko adalah untuk mengurangi risiko yang berbeda-beda yang berkaitan dengan
bidang yang telah dipilih pada tingkat yang dapat diterima oleh masyarakat. Hal
ini dapat berupa berbagai jenis ancaman yang disebabkan oleh lingkungan,
teknologi,
manusia,
organisasi
dan politik.
Sedangkan Risiko
sendiri merupakn suatu ketidakpastian sebuah perusahaan atau seseorang yang
mengalami antara Rugi atau mendapatkan Laba.
Risiko dikategorikan ke dalam dua bentuk
:
1.
Risiko Spekulatif
Risiko Spekulatif
merupakan risiko yang dihadapi suatu perusahaan atau seseorang dimana terdapat
dua kemungkinan yang akan terjadi pada bisnis yang sedang dijalaninya yaitu
kemungkinan apakah akan menjadi sebuah Laba atau mungkin akan mengalami
Kerugian dari beberapa waktu kedepan.
2.
Risiko Murni
Risiko Murni merupakan
risiko yang dapat merugikan atau tidak akan menguntungkan. Misalnya terjadi
kebanjiran yang tidak dapat dihindari lagi oleh perusahaan atau seseorang
tersebut sehingga dokumen atau perlengkapan yang dimilki oleh perusahaan atau
seseorang tersebut tidak dapat di selamatkan lagi maka itu dapat dikatakan
sebagai Risiko Murni. Jadi tidak mendapatkan keuntuntgan atau menjadi rugi bagi
sebuah perusahaan atau seseorang tersebut. Maka dari itu sebuah perusahaan
harus dapat diasuransikan.
Tujuan
Manajemen Risiko
1) Tujuan
sebelum terjadinya peril
·
Hal-hal
yang bersifat ekonomis, misalnya upaya menanggulangi kemungkinan kerugian
dengan cara yang paling ekonomis.
·
Hal-hal
yang bersifat nonekonomis, misalnya upaya untuk mengurangi kecemasan
·
Tindakan
penanggulangan risiko dilakukan untuk memenuhi kewajiban yang berasal dari
pihak ketiga/ pihak luar perusahaan.
2) Tujuan
setelah terjadinya peril
·
Menyelamatkan
operasi perusahaan.
·
Mencari
upaya-upaya agar operasi perusahaan tetap berlanjut sesudah perusahaan terkena
peril.
·
Mengupayakan
agar pendapatan perusahaan tetap mengalir, meskipun tidak sepenuhnya, paling
tidak cukup untuk menutup biaya variabelnya.
·
Mengusahakan
tetap berlanjutnya pertumbuhan usaha bagi perusahaan yang sedang melakukan
pengembangan usaha.
·
Berupaya
tetap dapat melakukan tanggung jawab sosial dari perusahaan.
Referensi :
WIKIPEDIA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar